PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 83
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakumya Peraturan Menteri ini: a. TKPSDA WS yang telah dibentuk sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini; dan b. TKPSDA WS yang masih dalam proses pembentukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
