PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi: a. tingginya potensi konflik penggunaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; b. tidak seimbangnya antara ketersediaan air dan kebutuhan air; dan c. pesatnya laju pertumbuhan pembangunan pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
