PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dapat dibentuk TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sesuai dengan intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air. (2) Pembentukan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
