PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional dibentuk TKPSDA WS Strategis Nasional. (2) Pembentukan TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
