PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dibentuk TKPSDA WS Lintas Provinsi. (2) Pembentukan TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
