PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara dibentuk TKPSDA WS Lintas Negara. (2) Pembentukan TKPSDA WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
