PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pembentukan; b. kedudukan, tugas dan fungsi; c. susunan organisasi dan tata kerja; d. kriteria dan mekanisme pemilihan anggota;
e. hubungan kerja antar TKPSDA WS; dan f. pembiayaan.
