PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pembentukan TKPSDA WS. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar terbentuk TKPSDA WS sebagai wadah koordinasi pada tingkat wilayah sungai yang mewakili berbagai kepentingan lintas sektor.
