PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dapat dibentuk TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sesuai dengan intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air. (2) Pembentukan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
