Pasal 78
BAB 5 — KRITERIA DAN MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah anggota TKPSDA Lintas Kabupaten/Kota dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77. (2) Sekretariat menentukan kuota setiap kelompok organisasi/asosiasi calon anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota melakukan fasilitasi proses seleksi calon anggota dewan sumber daya air provinsi dari Unsur Nonpemerintah melalui tahap:
a. pengumuman secara terbuka melalui media cetak dan/atau elektronik; b. pendaftaran calon anggota; c. pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang lingkup organisasi yang diwakili; d. penjelasan tentang wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kepada calon anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota; e. fasilitasi pertemuan penetapan calon anggota antarkelompok organisasi/asosiasi; dan f. pengajuan calon anggota dari masing-masing kelompok. (4) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota melaporkan hasil fasilitasi seleksi calon anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota kepada gubernur dan menyiapkan rancangan Keputusan Gubernur mengenai pengangkatan anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota untuk mendapatkan penetapan. (5) Dalam hal sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan calon anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Pemilihan Anggota TKPSDA WS lintas kabupaten/kota. (6) Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur. (7) Tim pemilihan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah provinsi yang bersangkutan.
