Pasal 77
BAB 5 — KRITERIA DAN MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Pengajuan anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dari Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) didasarkan kriteria sebagai berikut: a. pejabat wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi setingkat eselon II terkait; dan b. pejabat instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota setingkat eselon II pada Wilayah Sungai yang bersangkutan yang membidangi sumber daya air. (2) Anggota dari Unsur Nonpemerintah didasarkan kriteria sebagai berikut: a. wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi pengguna, pengusaha sumber daya air, lembaga masyarakat adat atau lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1); b. organisasi/asosiasi berkedudukan di kabupaten/kota pada Wilayah Sungai yang bersangkutan; dan c. organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah provinsi serta telah berperan aktif dibidang sumber daya air paling sedikit 2 (dua) tahun.
