Pasal 76
BAB 5 — KRITERIA DAN MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional MENETAPKAN jumlah anggota TKPSDA Strategis Nasional dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (2) Sekretariat menentukan kuota setiap kelompok organisasi/asosiasi calon anggota TKPSDA WS Strategis Nasional. (3) Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional melakukan fasilitasi proses seleksi calon anggota dewan sumber daya air provinsi dari Unsur Nonpemerintah melalui tahap: a. pengumuman secara terbuka melalui media cetak dan/atau elektronik; b. pendaftaran calon anggota;
c. pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang lingkup organisasi yang diwakili; d. penjelasan tentang wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kepada calon anggota TKPSDA WS Strategis Nasional; e. fasilitasi pertemuan penetapan calon anggota antarkelompok; dan f. pengajuan calon anggota dari masing-masing kelompok organisasi/ asosiasi. (4) Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional melaporkan hasil fasilitasi seleksi calon anggota TKPSDA WS Strategis Nasional kepada Menteri dan menyiapkan rancangan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan anggota TKPSDA WS Strategis Nasional untuk mendapatkan penetapan. (5) Dalam hal sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan calon anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dilakukan oleh Tim Pemilihan Anggota TKPSDA WS Strategis Nasional. (6) Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (7) Tim pemilihan TKPSDA WS Strategis Nasional paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah provinsi yang bersangkutan.
