Pasal 75
BAB 5 — KRITERIA DAN MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Pengajuan anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) didasarkan kriteria sebagai berikut: a. pejabat wakil instansi Pemerintah Pusat sebagai pengelola sumber daya air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan adalah pejabat setingkat eselon II pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air; b. pejabat wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi setingkat eselon II terkait; dan
c. pejabat wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota setingkat eselon II pada wilayah sungai yang bersangkutan yang membidangi sumber daya air dan/atau yang terkait langsung dengan sumber daya air. (2) Anggota dari Unsur Nonpemerintah didasarkan kriteria sebagai berikut: a. wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi pengguna, pengusaha sumber daya air, lembaga masyarakat adat atau lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); b. organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah provinsi serta telah berperan aktif di bidang sumber daya air paling sedikit 2 (dua) tahun; dan c. organisasi/asosiasi berkedudukan di provinsi pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
