Pasal 74
BAB 5 — KRITERIA DAN MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi MENETAPKAN jumlah anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Sekretariat menentukan kuota setiap kelompok organisasi/asosiasi calon anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi. (3) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi melakukan fasilitasi proses seleksi calon anggota dewan sumber daya air provinsi dari Unsur Nonpemerintah melalui tahap: a. pengumuman secara terbuka melalui media cetak dan/atau elektronik; b. pendaftaran calon anggota; c. pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang lingkup organisasi yang diwakili; d. penjelasan tentang wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kepada calon anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi; e. fasilitasi pertemuan penetapan calon anggota antar kelompok; dan f. pengajuan calon anggota dari masing-masing kelompok organisasi/ asosiasi.
(4) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi melaporkan hasil fasilitasi seleksi calon anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi kepada Menteri dan menyiapkan rancangan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi untuk mendapatkan penetapan. (5) Dalam hal sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan calon anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi dilakukan oleh Tim Pemilihan Anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi. (6) Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (7) Tim pemilihan TKPSDA WS Lintas Provinsi, paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah provinsi terkait.
