Pasal 79
BAB 5 — KRITERIA DAN MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Pengajuan anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) adalah pejabat instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota setingkat eselon II terkait. (2) Anggota dari Unsur Nonpemerintah didasarkan kriteria sebagai berikut: a. wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi pengguna, pengusaha sumber daya air, lembaga masyarakat adat atau lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1); b. organisasi/asosiasi berkedudukan di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan c. organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah kabupaten/kota serta telah berperan aktif dibidang sumber daya air paling sedikit 2 (dua) tahun.
