Pasal 71
BAB 5 — KRITERIA DAN MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Pengajuan anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) didasarkan kriteria sebagai berikut: a. pejabat wakil instansi Pemerintah Pusat sebagai pengelola sumber daya air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan adalah pejabat setingkat eselon II atau setingkat eselon III pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai; b. pejabat wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi setingkat eselon II atau setingkat eselon III terkait; dan c. pejabat wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait setingkat eselon II atau setingkat eselon III yang membidangi sumber daya air dan/atau yang terkait langsung dengan sumber daya air.
(2) Anggota dari Unsur Nonpemerintah didasarkan kriteria sebagai berikut: a. wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); b. organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah provinsi serta telah berperan aktif dibidang sumber daya air paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
c. organisasi/asosiasi berkedudukan di negara Republik INDONESIA pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
