Pasal 72
BAB 5 — KRITERIA DAN MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara MENETAPKAN jumlah anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Sekretariat menentukan kuota setiap kelompok organisasi/asosiasi calon anggota TKPSDA WS Lintas Negara. (3) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara melakukan fasilitasi proses seleksi calon anggota dari Unsur Nonpemerintah melalui tahap: a. pengumuman secara terbuka melalui media cetak dan/atau elektronik; b. pendaftaran calon anggota; c. Pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang lingkup organisasi yang diwakili; d. penjelasan tentang wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kepada calon anggota TKPSDA WS Lintas Negara; e. fasilitasi pertemuan penetapan calon anggota antar kelompok; dan f. pengajuan calon anggota dari masing-masing kelompok organisasi/ asosiasi. (4) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara melaporkan hasil fasilitasi seleksi calon anggota TKPSDA WS Lintas Negara kepada Menteri dan menyiapkan rancangan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan anggota TKPSDA WS Lintas Negara untuk mendapatkan penetapan.
(5) Dalam hal sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan calon anggota TKPSDA WS Lintas Negara dilakukan oleh Tim Pemilihan Anggota TKPSDA WS Lintas Negara. (6) Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri. (7) Tim pemilihan TKPSDA WS Lintas Negara, paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah provinsi terkait.
