PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 70
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Harian TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota. (3) Kepala sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh salah satu kepala unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai yang bersangkutan.
