Pasal 69
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Untuk membantu tugas TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota, dibentuk sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota; b. mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di WS dalam Satu Kabupaten/Kota; c. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota; d. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; e. menyelenggarakan administrasi keuangan; f. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah; dan g. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dan pelaporan hasil pemantauan kepada Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
