Pasal 68
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota berwenang: a. MENETAPKAN rencana kerja TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota; b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota;
c. memimpin rapat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota. (2) Ketua Harian TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota bertugas: a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah kecamatan dan antarpemilik pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; b. melaksanakan tugas Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dalam hal Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota berhalangan; c. mengoordinasikan pembahasan rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; d. mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota; dan e. menyiapkan laporan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota tentang hasil pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
