Pasal 67
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota bersidang paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Sidang TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dan dihadiri para anggota. (3) Dalam hal Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota berhalangan, sidang TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Ketua Harian TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota. (4) Dalam melaksanakan persidangan, TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait. (5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
