PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 66
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah berlaku 5 (lima) tahun. (2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian antar waktu anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota apabila yang bersangkutan: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan
tetap paling sedikit 1 (satu) tahun; d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
