Pasal 65
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota yang berasal dari nonpemerintah terdiri atas unsur: a. organisasi/asosiasi masyarakat adat; b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian; c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum; d. organisasi/asosiasi industri pengguna air; e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan; f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air; g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk
energi listrik; h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi; i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga; j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan; k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air. (2) Anggota TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya. (3) Pengusulan anggota TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis. (4) Pemilihan anggota TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah. (5) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
