PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 64
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotan TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota yang berasal dari Unsur Pemerintah terdiri atas wakil instansi pemerintah daerah kabupaten/kota dan camat pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (2) Wakil instansi pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh bupati/walikota paling banyak 5 (lima) orang yang berasal dari 5 (lima) instansi pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
