Pasal 63
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. ketua harian merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dijabat oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah
kabupaten/kota. (3) Ketua harian TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dijabat oleh kepala dinas yang membidangi sumber daya air kabupaten/kota. (4) Anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dapat dikelompokkan ke dalam komisi-komisi kecuali ketua dan ketua harian. (5) Keanggotaan TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan. (6) Anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
