PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 62
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh ketua harian TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota. (3) Kepala Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh salah satu kepala unit pelaksana teknis dinas yang membidangi sumber daya air pada provinsi yang bersangkutan.
