Pasal 61
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Untuk membantu tugas TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota, dibentuk sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota; b. mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; c. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota; d. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; e. menyelenggarakan administrasi keuangan;
f. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah; dan g. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dan pelaporan hasil pemantauan kepada Ketua TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
