Pasal 60
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota berwenang: a. MENETAPKAN rencana kerja TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota; b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota; c. memimpin rapat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota. (2) Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; b. melaksanakan tugas Ketua TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dalam hal Ketua TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota berhalangan; c. mengoordinasikan pembahasan rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; d. mengawasi pelaksanaan tugas Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota; dan e. menyiapkan laporan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota kepada gubernur tentang hasil pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
