Pasal 55
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. ketua harian merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dijabat oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi. (3) Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dijabat oleh kepala dinas yang membidangi sumber daya air provinsi. (4) Anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dapat dikelompokkan ke dalam komisi- komisi kecuali ketua dan ketua harian. (5) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan. (6) Anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
