PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 54
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian TKPSDA WS Strategis Nasional. (2) Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional dipimpin oleh Kepala Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional. (3) Kepala Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh salah satu kepala bidang atau salah satu kepala seksi pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai yang bersangkutan.
