Pasal 53
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Untuk membantu tugas TKPSDA WS Strategis Nasional, dibentuk sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional.
(2) Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Strategis Nasional; b. mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di Wilayah Sungai strategis nasional; c. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh TKPSDA WS Strategis Nasional; d. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; e. menyelenggarakan administrasi keuangan; f. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Nonpemerintah; dan g. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh TKPSDA WS Strategis Nasional dan pelaporan hasil pemantauan kepada Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional.
