Pasal 52
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional berwenang: a. MENETAPKAN rencana kerja TKPSDA WS Strategis Nasional; b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Strategis Nasional; c. memimpin rapat TKPSDA WS Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan TKPSDA WS Strategis Nasional. (2) TKPSDA WS Strategis Nasional bertugas: a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional; b. melaksanakan tugas Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional dalam hal Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional berhalangan; c. mengoordinasikan pembahasan rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai strategis nasional; d. mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional; dan e. menyiapkan laporan TKPSDA WS Strategis Nasional
kepada Menteri
tentang hasil pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Strategis Nasional.
