Pasal 51
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) TKPSDA WS Strategis Nasional bersidang paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Sidang TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional dan dihadiri para anggota. (3) Dalam hal Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional berhalangan, sidang TKPSDA WS Strategis Nasional dipimpin oleh Ketua Harian TKPSDA WS Strategis Nasional. (4) Dalam melaksanakan persidangan, TKPSDA WS Strategis Nasional dapat mengundang narasumber yang berasal dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait. (5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional.
