PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 50
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Nonpemerintah berlaku 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian antarwaktu anggota TKPSDA WS Strategis Nasional apabila yang bersangkutan: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit 1 (satu) tahun; d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
