Pasal 49
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Strategis Nasional yang berasal dari Unsur Nonpemerintah terdiri atas unsur: a. organisasi/asosiasi masyarakat adat; b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk
pertanian; c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum; d. organisasi/asosiasi industri pengguna air; e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan; f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air; g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik; h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi; i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga; j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan; k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air. (2) Anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya. (3) Pengusulan anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis. (4) Pemilihan anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Nonpemerintah diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Nonpemerintah. (5) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi/dilaksanakan oleh sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional.
