Pasal 56
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota yang berasal dari Unsur Pemerintah terdiri atas wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi dan wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(2) Wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang yang berasal dari 5 (lima) instansi Pemerintah Daerah provinsi yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air. (3) Wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur paling banyak berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari 5 (lima) instansi Pemerintah Daerah provinsi yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air. (4) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota yang berasal dari wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya diatur oleh sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dengan tetap mengutamakan pertimbangan jumlah anggota dewan sumber daya air yang efektif dan efisien.
