PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 46
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi ditetapkan oleh ketua harian TKPSDA WS Lintas Provinsi. (2) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi. (3) Kepala Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh salah satu kepala bidang atau salah satu kepala seksi pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai yang bersangkutan.
