Pasal 45
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Untuk membantu tugas TKPSDA WS Lintas Provinsi, dibentuk sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi. (2) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Lintas Provinsi; b. mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di Wilayah Sungai lintas provinsi; c. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh TKPSDA WS Lintas Provinsi; d. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; e. menyelenggarakan administrasi keuangan;
f. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi dari Unsur Nonpemerintah; dan g. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh TKPSDA WS Lintas Provinsi dan pelaporan hasil pemantauan kepada Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi.
