Pasal 44
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi berwenang: a. MENETAPKAN rencana kerja TKPSDA WS Lintas Provinsi; b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Lintas Provinsi; c. memimpin rapat TKPSDA WS Lintas Provinsi sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan TKPSDA WS Lintas Provinsi. (2) Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Provinsi bertugas: a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi; b. melaksanakan tugas Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi dalam hal Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi berhalangan; c. mengoordinasikan pembahasan rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai lintas provinsi; d. mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi; dan e. menyiapkan laporan TKPSDA WS Lintas Provinsi kepada Menteri tentang hasil pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Lintas Provinsi.
