Pasal 43
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) TKPSDA WS Lintas Provinsi bersidang paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Sidang TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi dan dihadiri para anggota. (3) Dalam hal Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi berhalangan, sidang TKPSDA WS Lintas Provinsi dipimpin oleh Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Provinsi. (4) Dalam melaksanakan persidangan, TKPSDA WS Lintas Provinsi dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait. (5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi.
