Pasal 47
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi TKPSDA WS Strategis Nasional terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. ketua harian merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional dijabat oleh ketua kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi. (3) Ketua harian TKPSDA WS Strategis Nasional dijabat oleh
kepala dinas yang membidangi sumber daya air. (4) Anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dapat dikelompokkan ke dalam komisi-komisi kecuali ketua dan ketua harian. (5) Keanggotaan TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah atas dasar prinsip keterwakilan. (6) Anggota TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
