PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 38
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara ditetapkan oleh ketua harian TKPSDA WS Lintas Negara. (2) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara dipimpin oleh Kepala Sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara. (3) Kepala Sekretariat TKPSDA WS Lintas Legara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh salah satu kepala bidang atau salah satu kepala seksi pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai yang bersangkutan.
