Pasal 37
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Untuk membantu tugas TKPSDA WS Lintas Negara, dibentuk sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara. (2) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Lintas Negara; b. mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di Wilayah Sungai lintas negara; c. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh TKPSDA WS Lintas Negara; d. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; e. menyelenggarakan administrasi keuangan; f. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Nonpemerintah; g. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh TKPSDA WS Lintas Negara dan pelaporan hasil pemantauan kepada Ketua TKPSDA WS Lintas
Negara.
