Pasal 36
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua TKPSDA WS Lintas Negara berwenang: a. MENETAPKAN rencana kerja TKPSDA WS Lintas Negara; b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Lintas Negara; c. memimpin rapat TKPSDA WS Lintas Negara sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan TKPSDA WS Lintas Negara. (2) Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Negara bertugas: a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara;
b. melaksanakan tugas Ketua TKPSDA WS Lintas Negara dalam hal Ketua TKPSDA WS Lintas Negara berhalangan; c. mengoordinasikan pembahasan rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai lintas negara; d. mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara; dan e. menyiapkan laporan TKPSDA WS Lintas Negara kepada Menteri tentang hasil pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Lintas Negara.
