Pasal 39
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi TKPSDA WS Lintas Provinsi terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. ketua harian merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi dijabat oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi secara bergantian berdasarkan kesepakatan antarprovinsi. (3) Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Provinsi dijabat oleh kepala dinas yang membidangi sumber daya air pada salah satu provinsi secara bergantian berdasarkan kesepakatan antarprovinsi. (4) Anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi dapat dikelompokkan ke dalam komisi-komisi kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan. (6) Anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
