Pasal 32
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Negara yang berasal dari Unsur Pemerintah terdiri atas wakil instansi Pemerintah Pusat, wakil instansi Pemerintah Daerah
provinsi dan wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada Wilayah Sungai. (2) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Negara yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai. (3) Wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur paling banyak 5 (lima) orang yang berasal dari 5 (lima) instansi Pemerintah Daerah provinsi yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air. (4) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Negara yang berasal dari wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya diatur oleh sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara.
