Pasal 31
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi TKPSDA WS Lintas Negara terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota; b. ketua harian merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua TKPSDA WS Lintas Negara dijabat oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi di lokasi Wilayah Sungai lintas negara. (3) Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Negara dijabat oleh kepala dinas yang membidangi sumber daya air pada provinsi lokasi Wilayah Sungai lintas negara. (4) Anggota TKPSDA WS Lintas Negara dapat dikelompokkan ke dalam komisi-komisi kecuali ketua dan ketua harian. (5) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan. (6) Anggota TKPSDA WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
