PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 30
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota harus menyampaikan laporan tertulis kepada bupati/walikota paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
