PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 29
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui: a. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan; b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; dan c. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
