Pasal 28
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas membantu bupati/walikota dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui: a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air; b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air; c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air; d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi
hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi; e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; dan f. pemberian pertimbangan kepada bupati/walikota mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
